For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2017

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 8/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:1 April 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2017
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date01 April 2013
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk periode 2013-2017. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun. RPJMD dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai perencanaan daerah selama 5 tahun sesuai visi dan misi Kepala Daerah, serta sebagai implementasi dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun (2013-2017).
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, dan pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
  • SKPD melaksanakan program-program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra SKPD, dan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
  • Bupati melalui SKPD yang bertanggung jawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.

1. Guna menghindari terjadinya kekosongan perencanaan pada tahun 2018, RPJMD Tahun 2013-2017 ini dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman untuk menyusun RKPD Tahun 2018 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2018 – 2022 yang memuat visi dan misi Kepala Daerah terpilih periode tahun 2018 – 2022.

(-)