For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011 Tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 151/PMK.02/2012 · PMK No. 151/PMK.02/2012

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2012Publication Date:3 Oktober 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011 Tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Oktober 2012
Publication Date03 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011 tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar pemberian biaya ransum berlayar bagi awak kapal patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011. Ketentuan substansial yang diubah adalah mekanisme pembayaran biaya ransum berlayar, yang kini dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan tugas atau kegiatan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemberian biaya ransum kepada awak kapal patroli.

(-)

(-)