Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi rumah potong hewan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut sebagai pengganti biaya atas fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan di Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Tingkat pengguna jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah ternak yang akan dipotong, fasilitas dan pelayanan/ jasa yang diberikan.
- Prinsip Penetapan dan Besarnya Tarif Retribusi: Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan komersial serta untuk pengendalian dan pengawasan dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah ternak yang akan dipotong, fasilitas dan pelayanan/ jasa yang diberikan. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi yang terhutang harus dilakukan secara tunai/lunas.