For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 15/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 2 ayat (2), yaitu huruf l, sehingga keseluruhan pasal tersebut mencakup Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru. Selain itu, ditambahkan Bagian Keduabelas yang mengatur tentang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi badan tersebut. Tugas pokok Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi badan ini mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, anggaran, akuntansi, perbendaharaan, dan pengelolaan aset daerah, serta pengelolaan urusan kesekretariatan. Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), Bidang Anggaran, Bidang Akuntansi, Bidang Perbendaharaan, Bidang Aset Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)