Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu huruf pada ketentuan Pasal 2 ayat (2), yaitu huruf l, sehingga keseluruhan pasal tersebut mencakup Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru. Selain itu, ditambahkan Bagian Keduabelas yang mengatur tentang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi badan tersebut. Tugas pokok Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi badan ini mencakup perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, anggaran, akuntansi, perbendaharaan, dan pengelolaan aset daerah, serta pengelolaan urusan kesekretariatan. Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), Bidang Anggaran, Bidang Akuntansi, Bidang Perbendaharaan, Bidang Aset Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional.