For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Also known as: PMK 254/PMK.03/2010 · PMK No. 254/PMK.03/2010

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2010Publication Date:28 Desember 2010
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2010
Publication Date28 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, yang mengatur tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi Wajib Pajak dalam mengurangi zakat atau sumbangan keagamaan dari penghasilan bruto mereka. Ketentuan ini berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan dalam negeri, baik yang beragama Islam maupun agama lain yang diakui di Indonesia. Zakat atau sumbangan keagamaan harus dibayarkan kepada badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Pembayaran zakat atau sumbangan dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang, dan harus didukung oleh bukti-bukti yang sah. Pengurangan ini harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Jika zakat atau sumbangan belum dibayar pada saat pelaporan, pengurangan dapat dilakukan pada tahun pajak pembayaran dilakukan.

  • Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)