For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Sampah di Kabupaten Seluma

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 6/2017 · Perda Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 September 2017Publication Date:14 Agustus 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Pengendalian Sampah di Kabupaten Seluma
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date18 September 2017
Publication Date14 Agustus 2017
Place of EnactmentPasar Tais

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2015 Nomor 09).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengendalian sampah di Kabupaten Seluma. Tujuannya adalah untuk mewujudkan budaya hidup bersih, indah, dan sehat bagi masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di semua kawasan, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan pengecualian sampah spesifik yang pengelolaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan sampah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan badan usaha, dengan menekankan pada kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, dan kewenangan. Perencanaan pengelolaan sampah dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas, serta rencana induk pengelolaan sampah untuk jangka waktu 10 tahun. Kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga pengelola sampah, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, perizinan, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, kewajiban dan larangan bagi berbagai pihak, serta penghargaan dan kompensasi.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). 3. Setiap orang atau Badan yang menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir tanpa izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf g di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).