For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Bandung 8/2003 · Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2003 · Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2003Publication Date:13 Mei 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date13 Mei 2003
Publication Date13 Mei 2003
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah II Tingkat Bandung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame berikut perubahannya.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan reklame di Kota Bandung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame, sejalan dengan semangat otonomi daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan peraturan sebelumnya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian reklame melalui media tertentu seperti internet, televisi, radio, dan reklame untuk kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan politik tanpa sponsor. 2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. 3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR). 4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame. Tambahan 25% dikenakan untuk reklame rokok dan minuman beralkohol. 5. SPTPD harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap dan disampaikan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak atau kurang membayar pajak setelah 30 hari sejak diterimanya SKPD dikenakan bunga 2% per bulan. 2. Pelanggaran terkait SPTPD dan pembayaran pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dan/atau kenaikan 25% dari pokok pajak. 3. Ditemukannya data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang dikenakan kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan atau penjara dan/atau denda.