Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan reklame di Kota Bandung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame, sejalan dengan semangat otonomi daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan peraturan sebelumnya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian reklame melalui media tertentu seperti internet, televisi, radio, dan reklame untuk kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan politik tanpa sponsor.
2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR).
4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame. Tambahan 25% dikenakan untuk reklame rokok dan minuman beralkohol.
5. SPTPD harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap dan disampaikan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.