Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Raja Ampat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Kabupaten Raja Ampat merupakan daerah rawan bencana karena karakteristik geologis, topografis, klimatologis, demografis, dan sosiologisnya. Kondisi ini berpotensi menyebabkan bencana alam, non-alam, dan sosial yang dapat merusak lingkungan, menimbulkan kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat perlu melakukan antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat dengan melibatkan peran pemerintah, lembaga, dan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan bencana, meliputi:
- Jenis Bencana: Mengidentifikasi jenis bencana alam yang mungkin terjadi di Kabupaten Raja Ampat, seperti banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempa bumi, gelombang ekstrem dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, dan tsunami.
- Asas dan Prinsip Penanggulangan Bencana: Menetapkan asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keseimbangan, keselarasan dan keserasian, ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, partisipasi, kepatuhan, dan adaptasi kehidupan terhadap lingkungan. Prinsip-prinsipnya meliputi pengurangan risiko bencana, cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, tidak diskriminatif, tidak proletisi, kearifan lokal, membangun kembali ke arah yang lebih baik, dan berkelanjutan.
- Tahapan Penanggulangan Bencana: Mengatur tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Menetapkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh BPBD. BPBD membentuk unit operasional di tingkat Distrik dan unit pelaksana di tingkat Kampung.
- Pra Bencana: Mengatur kegiatan pada situasi tidak terjadi bencana (rencana penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, persyaratan standar teknis penanggulangan bencana) dan situasi terdapat potensi terjadinya bencana (kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana).
- Tanggap Darurat: Mengatur tahapan pengkajian secara cepat, status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan segera sarana-sarana vital.
- Pasca Bencana: Mengatur rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Kawasan Rawan Bencana: Menetapkan kebijakan di kawasan rawan bencana pada tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
- Pengelolaan Keuangan Penanggulangan Bencana: Mengatur sumber keuangan, pengelolaan dana, pengelolaan barang, dan pengelolaan bantuan bencana.
- Peran Serta Masyarakat: Mendorong peran serta perseorangan, kelompok orang, badan hukum, lembaga/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah: Mengatur peran serta lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah dalam penanggulangan bencana.
- Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban: Mengatur pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana dan penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh BPBD.