For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Maros 8/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 April 2008Publication Date:17 April 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date17 April 2008
Publication Date17 April 2008
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemecahan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Maros. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua atau lebih. Syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, luas wilayah minimal 5 KM², wilayah kerja yang dapat dijangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai seperti kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum. Kelurahan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian pemerintah daerah. Pembiayaan untuk pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

(-)

(-)