Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Maros. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat. Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua atau lebih. Syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, luas wilayah minimal 5 KM², wilayah kerja yang dapat dijangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai seperti kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum. Kelurahan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian pemerintah daerah. Pembiayaan untuk pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.