on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Unit Sertifikasi dan Pemberian Lisensi
Also known as: Permen PUPR 08/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 08/PRT/M/2012
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Lembaga tingkat Nasional dalam menyusun pedoman pembentukan Unit Sertifikasi dan pemberian lisensi, dengan tujuan mewujudkan percepatan pembentukan Unit Sertifikasi tingkat nasional, tingkat provinsi dan bentukan masyarakat jasa konstruksi serta pemberian lisensi oleh Lembaga Tingkat Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja dan Unit Sertifikasi Badan Usaha oleh Lembaga untuk melaksanakan registrasi tenaga kerja konstruksi dan badan usaha. Masyarakat jasa konstruksi juga dapat membentuk unit sertifikasi tenaga kerja. Tugas Unit Sertifikasi meliputi membantu Lembaga dalam melakukan registrasi melalui penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja atau badan usaha, serta menerbitkan berita acara kelayakan hasil penilaian tersebut.
Unit Sertifikasi Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi sertifikasi tenaga ahli utama dan penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi tenaga asing, serta sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi besar dan penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha asing. Lembaga Tingkat Nasional juga memberikan Lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi, Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi, dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Lisensi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Lembaga tingkat Provinsi membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi dan Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi, yang menyelenggarakan fungsi sertifikasi tenaga ahli madya dan muda, serta sertifikasi tenaga terampil. Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi menyelenggarakan fungsi sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi menengah dan kecil setelah memperoleh Lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
Masyarakat Jasa Konstruksi di Tingkat Provinsi dapat membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat, yang dapat menyelenggarakan fungsi sertifikasi setelah memperoleh Lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional. Hasil penilaian Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penilaian yang disampaikan kepada Lembaga Tingkat Provinsi.