on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/Atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Pemberian Hak Khusus
Also known as: Peraturan BPH Migas 2/2024 · Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mengatur prosedur dan tata cara lelang ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi gas bumi untuk pemberian hak khusus. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan gas bumi dalam negeri melalui pembangunan infrastruktur jaringan pipa yang efisien, ekonomis, dan efektif.
Kebijakan ini mencakup penetapan ruas transmisi dan/atau wilayah jaringan distribusi yang akan dilelang, yang dapat diinisiasi oleh Badan Pengatur atau Badan Usaha. Penetapan ini mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur pipa gas bumi yang sudah ada atau belum ada. Untuk wilayah yang belum memiliki infrastruktur, Badan Pengatur menyiapkan kajian studi kelayakan dan FEED. Jika diusulkan oleh Badan Usaha, mereka harus mengajukan permohonan dan melampirkan studi kelayakan dan FEED.
Pelaksanaan lelang meliputi pembentukan panitia lelang oleh Kepala Badan Pengatur, yang bertugas menyiapkan dan menetapkan dokumen lelang, mengevaluasi dokumen penawaran, dan mengusulkan calon pemenang. Lelang dilakukan secara elektronik, namun dapat dilakukan secara nonelektronik jika sistem elektronik tidak berfungsi. Kriteria peserta lelang berbeda tergantung pada apakah wilayah tersebut sudah memiliki infrastruktur atau belum. Dokumen lelang memuat persyaratan administrasi, teknis, dan finansial.
Proses lelang mencakup pengumuman, pendaftaran, penjelasan (aanwijzing), evaluasi dan penilaian dokumen penawaran, sanggah, dan penetapan pemenang lelang. Badan Usaha pemrakarsa diberikan hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match). Pemenang lelang wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan dan jaminan pelaksanaan pekerjaan. Badan Pengatur melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pembangunan pipa gas bumi.