Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesadaran Badan Usaha terhadap pelaksanaan TJSL, memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, menguatkan pengaturan TJSL yang telah ada, dan memberikan arahan agar program TJSL sesuai dengan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tujuannya adalah mewujudkan kepastian hukum, keterpaduan penyelenggaraan TJSL, meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan, serta menjalin hubungan baik antara Badan Usaha, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap Badan Usaha untuk melaksanakan TJSL, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan koperasi tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pelaksanaan TJSL dapat dilakukan secara langsung, melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat, atau berkolaborasi dengan Badan Usaha lain. Sasaran TJSL diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan, seperti masyarakat miskin, terlantar, penyandang disabilitas, dan korban bencana. Ruang lingkup TJSL meliputi kegiatan di dalam dan di luar Badan Usaha, dengan fokus pada kesejahteraan karyawan dan keluarga serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar area Badan Usaha dan secara nasional. Program TJSL minimal meliputi bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan lingkungan, yang harus disinergikan dengan program prioritas pembangunan Daerah. Untuk mendorong pelaksanaan TJSL, dibentuk Forum TJSL Badan Usaha yang beranggotakan seluruh Badan Usaha di Daerah.