For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Batang 16/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentBatang

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2003 Nomor 8 Seri B Nomor 6 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan pengaturan mengenai sistem pemungutan pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang meliputi berbagai jenis mineral dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Dikecualikan dari objek pajak adalah pengambilan yang tidak bersifat komersial, seperti untuk keperluan rumah tangga atau kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak (tidak boleh diborongkan), kewajiban wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPTPD, serta mekanisme pembayaran pajak. Bupati berwenang menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam kondisi tertentu, serta menerbitkan STPD jika terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, pajak yang masih terutang ditagih sesuai dengan ketentuan perundangan yang mendasarinya.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.