For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Dompu 04/2017 · Perda Kabupaten Dompu No. 04 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2017Publication Date:15 Agustus 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Dompu
Effective Date16 Agustus 2017
Publication Date15 Agustus 2017
Place of EnactmentDompu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2011 Nomor 18, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi kunjungan terhadap objek retribusi dalam penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, meliputi biaya operasional seperti honorarium petugas pengawasan, biaya transportasi, biaya uang makan, dan biaya alat tulis kantor. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) dihitung berdasarkan formula yang melibatkan jumlah indeks variabel dikalikan dengan tarif retribusi, dengan tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp65.050.000,- per menara per tahun dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)