For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Kabupaten Simalungun TA 2014

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 2/2014 · Perda Kabupaten Simalungun No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD Kabupaten Simalungun TA 2014
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2013 Nomor 3 Seri D Nomor 3); 2. Peraturan Bupati Simalungun Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Simalungun Nomor 33 Tahun 2013 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 220).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.929.124.408.272,00 berkurang menjadi Rp. 1.801.698.988.997,00; belanja daerah yang semula Rp. 1.895.358.728.035,00 berkurang menjadi Rp. 1.803.231.744.576,83; dan pembiayaan daerah yang mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran yang meliputi Penyertaan modal (INVESTASI) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Hutang.

(-)

(-)