For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 9/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2009Publication Date:12 Agustus 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date12 Agustus 2009
Publication Date12 Agustus 2009
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai sepanjang mengenai tarif. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2000 Nomor 14 Seri B). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2003 Nomor 11 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai hak asasi manusia melalui penyelenggaraan upaya kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, serta pemeriksaan laboratorium di Dinas Kesehatan. Subjek retribusi adalah pengunjung yang mendapatkan pelayanan kesehatan rawat jalan, tindakan medik, surat keterangan dokter umum, dan pelayanan laboratorium.

Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, frekuensi kunjungan, dan jenis pelayanan yang diberikan.

Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan kesehatan dengan memperhitungkan biaya per unit setiap jenis pelayanan. Besarnya tarif yang harus dibayar masyarakat adalah tarif pelayanan kesehatan dikurangi subsidi dari Pemerintah Daerah.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

Puskesmas dapat mengembangkan Pelayanan Kesehatan Inovatif di luar pelayanan kesehatan dasar setelah mendapatkan izin dari Bupati, dan dikenakan retribusi sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.