For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 110/Permentan/PD.410/9/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 110/Permentan/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/Pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 110/Permentan/PD.410/9/2014 · Permentan No. 110/Permentan/PD.410/9/2014

Status:
Active
Effective Date:11 September 2014Publication Date:10 September 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/Pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date11 September 2014
Publication Date10 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/PD.410/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi persyaratan negara asal pemasukan karkas, daging, dan jeroan, khususnya terkait dengan status penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE). Peraturan ini juga mengatur persyaratan unit usaha yang melakukan pemasukan, termasuk penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan kehalalan. Selain itu, diatur pula larangan bagi pelaku usaha untuk mengubah negara asal, unit usaha asal, tempat pemasukan, atau jenis/kategori produk terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan, serta kewajiban melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan status negara asal dan situasi penyakit hewan menular, serta untuk memperketat pengawasan terhadap pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

(-)

1. Pelaku Usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, atau Badan Usaha Milik Negara yang melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf k, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf h dan ayat (4) huruf d Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/ PD.410/9/2013 atau Pasal 33 dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi, tidak diberikan rekomendasi berikutnya, dan diusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut Surat Persetujuan Impor (SPI) dan status perusahaan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan.