Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan sebesar Rp2.100.930.078.345,27 dan belanja serta transfer sebesar Rp2.060.149.352.101,42, menghasilkan surplus sebesar Rp40.780.726.243,85. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp207.836.047.664,67 dan pengeluaran sebesar Rp.14.510.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp193.326.047.664,67. Neraca per 31 Desember 2023 mencatat jumlah aset sebesar Rp4.373.286.581.412,98, jumlah kewajiban sebesar Rp138.259.533.504,80, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp4.235.027.047.908,18. Laporan arus kas mencatat saldo awal kas daerah per 1 Januari 2023 sebesar Rp207.836.047.664,67 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp234.106.773.908,52. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah mencakup berbagai laporan keuangan rinci dan ikhtisar keuangan BUMD.