on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Also known as: PMK 136/2024 · PMK No. 136 Tahun 2024 · PMK Nomor 136 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 menetapkan kerangka hukum untuk pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion/GloBE) di Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan internasional OECD/G20. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) dengan peredaran bruto tahunan minimal EUR750.000.000,00 membayar pajak dengan tarif efektif minimal 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup mekanisme pengenaan pajak tambahan melalui tiga instrumen utama: Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai penentuan tarif pajak efektif, perhitungan laba atau rugi GloBE, serta penyesuaian pajak tercakup. Selain itu, terdapat pengecualian bagi entitas tertentu seperti badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dan entitas dana pensiun yang memenuhi kriteria ketat.
Subjek hukum yang diatur meliputi subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan bagian dari Grup PMN. Kewajiban administratif yang dibebankan kepada entitas tersebut meliputi penyampaian GloBE Information Return (GIR), Notifikasi, serta pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR. Peraturan ini juga menyediakan mekanisme safe harbour untuk menyederhanakan kepatuhan bagi entitas tertentu selama periode transisi.




WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY
| Considering : |
|
| Bearing in Mind : |
|

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.