For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 11/2022 · Permenhan No. 11 Tahun 2022 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2022Publication Date:4 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date06 Juli 2022
Publication Date04 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa. Perubahan ini diperlukan karena pengaturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi ahli waris Prajurit dan PNS yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa. Santunan kematian diberikan dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada status kematian. Bantuan beasiswa diberikan kepada anak Prajurit atau PNS yang gugur atau tewas, dengan ketentuan tertentu. Biaya perawatan dan pemakaman jenazah juga diatur, dengan sumber dana dari pagu Kementerian Pertahanan dan PT ASABRI (Persero).

(-)

(-)