For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 7/2014 · Perda Kabupaten Brebes No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2014Publication Date:18 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date19 Desember 2014
Publication Date18 Desember 2014
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2007 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 14 A); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 8); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2011 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2.136.244.950.000,00, belanja daerah sebesar Rp 2.418.362.706.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp 282.117.756.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 286.741.756.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 4.624.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 282.117.756.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah. Bupati Brebes dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria darurat dan mendesak yang telah ditetapkan. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)