For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1966 tentang Kenaikan Iuran Pesawat Televisi

Also known as: Keppres 218/1966 · Keppres No. 218 Tahun 1966 · Keppres Nomor 218 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1966Publication Date:30 September 1966
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKenaikan Iuran Pesawat Televisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1966
Publication Date30 September 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1966.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dengan mengubah besaran iuran pesawat penerima televisi. Tujuannya adalah agar Televisi Republik Indonesia dapat mandiri dalam hal pembiayaan dan eksploitasinya. Keputusan ini menetapkan bahwa iuran untuk pesawat televisi perakitan dalam negeri adalah Rp. 30,- per bulan, sedangkan untuk pesawat televisi impor adalah Rp. 50,- per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1966.

(-)

(-)