For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah

Also known as: Permendagri 8/2014 · Permendagri No. 8 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2014Publication Date:21 Januari 2014
Kebijakan Umum PemerintahPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeSistem Informasi Pembangunan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date24 Januari 2014
Publication Date21 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah melalui ketersediaan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah diwajibkan untuk mengumpulkan dan mengisi data pembangunan daerah dalam SIPD. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan SIPD, termasuk pembentukan tim pengelola SIPD di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Data yang dikumpulkan meliputi berbagai aspek seperti sosial budaya, ekonomi, dan infrastruktur. Informasi yang dihasilkan digunakan sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, serta oleh gubernur melalui Bappeda provinsi.

1. Pemerintah Daerah melaksanakan pengumpulan, pengisian, dan evaluasi SIPD paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku.

(-)