on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah
Also known as: Permendagri 8/2014 · Permendagri No. 8 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah melalui ketersediaan data dan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah diwajibkan untuk mengumpulkan dan mengisi data pembangunan daerah dalam SIPD. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan SIPD, termasuk pembentukan tim pengelola SIPD di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Data yang dikumpulkan meliputi berbagai aspek seperti sosial budaya, ekonomi, dan infrastruktur. Informasi yang dihasilkan digunakan sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, serta oleh gubernur melalui Bappeda provinsi.