on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 11/2013 · Perda Kabupaten Pacitan No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2013.
Perubahan meliputi penghapusan definisi tertentu, perubahan sasaran pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, perubahan wilayah pengelolaan perikanan dan kelautan, perubahan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, perubahan ketentuan mengenai izin usaha perikanan (SIUP, SIPI, SIKPI), dan perubahan ketentuan larangan dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Secara substansial, peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Pacitan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan usaha perikanan, dengan membedakan antara nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil yang dikecualikan dari kewajiban memiliki SIUP.
Peraturan ini juga mengatur tentang larangan-larangan dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, seperti merusak habitat terumbu karang, menggunakan alat tangkap yang merusak, menangkap biota laut yang dilindungi, dan melakukan penambangan pasir yang merusak lingkungan.