Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Purbolinggo tentang mengadakan dan menarik pajak pembangunan, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan pada tanggal 3 Maret 1961. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah yang tertuang dalam surat tertanggal 13 Maret 1962 No. Des.9/17/31, yang mengusulkan agar peraturan daerah tersebut disahkan. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiajaan dan Pengawasan, Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Karanganjar.