Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan karena Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah belum memiliki peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk menjadi dasar atau pedoman dalam menyiapkan paket regulasi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mamuju Tengah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Bupati, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
3. Asas umum dan struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
4. Proses penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, dan perubahan APBD.
5. Penatausahaan keuangan daerah dan akuntansi keuangan daerah.
6. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
7. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
8. Penyelesaian kerugian daerah.
9. Kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah/wakil kepala daerah.
10. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD).
11. Pengaturan pengelolaan keuangan daerah.