For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 6/2012 · Perda Kabupaten Sambas No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:30 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date-
Publication Date30 Agustus 2012
Place of EnactmentSambas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek Pajak dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
  4. Tarif Pajak:
    • NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000: 0,1%
    • NJOP di atas Rp.1.000.000.000: 0,2%
  5. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP): Rp.10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pendataan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Bupati, dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
  7. Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu setelah diterimanya SPPT atau SKPD. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda administrasi.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SPPT atau SKPD, dan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dalam hal terdapat kesalahan atau kondisi tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP atau menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP, menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, memperlihatkan surat palsu, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya, tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).