on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pengamanan Hutan Pada Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Keerom 1/2016 · Perda Kabupaten Keerom No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengamanan hutan pada areal izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan umum di Kabupaten Keerom. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian hutan, tanah, dan air serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang lestari pada areal pinjam pakai kawasan hutan, sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, yang mencakup pencegahan kerusakan hutan, menjaga hak-hak negara dan masyarakat atas hutan, serta pengamanan hasil hutan dan flora fauna. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga pemegang IUPHHK-HA dalam pemanfaatan kayu, dengan kewajiban mengalokasikan sebagian produksi untuk kebutuhan masyarakat setempat dan membuat pola kemitraan.
Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan pinjam pakai kawasan hutan, hak dan kewajiban pemegang izin, pemanfaatan hasil hutan kayu, pengawasan oleh Satuan Tugas Pengamanan Hutan Terpadu, insentif bagi pihak yang berperan dalam perlindungan hutan, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemulihan hutan. Terdapat larangan terhadap tindakan seperti membakar hutan, melakukan penebangan tanpa izin, memanfaatkan hasil hutan secara tidak sah, serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan.