Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2010. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan sebesar Rp. 829.347.403.378,70, belanja sebesar Rp. 880.339.919.311,91, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (50.992.515.933,21). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 72.803.608.737,21 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.498.709.714,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 70.304.899.023,21. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah sebesar Rp. 19.312.383.090,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.429.197.521.594,19, jumlah kewajiban sebesar Rp.11.800.200.378,40, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.417.397.321.215,79. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas bersih dari berbagai aktivitas (operasi, investasi, pembiayaan, nonanggaran), serta saldo kas akhir. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.