Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan yang efektif pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu. Pengawasan ini meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Pengawas Pemilu memiliki kewenangan untuk memastikan tahapan rekapitulasi dilaksanakan sesuai dengan program dan jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Selain itu, Pengawas Pemilu juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi. Pengawasan dilakukan melalui penyusunan standar tata laksana, peta kerawanan, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dengan kementerian/lembaga, pengawasan langsung, penelusuran dugaan pelanggaran, pengawasan partisipatif, dan penggunaan sistem informasi pengawasan Pemilu.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai pengawasan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara, pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di berbagai tingkatan (kecamatan, wilayah kerja PPLN, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional), serta pengawasan penetapan hasil Pemilu nasional. Pengawasan dilakukan terhadap persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian keberatan dalam proses rekapitulasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai koordinasi dan kerja sama pengawasan antara Bawaslu dengan instansi pemerintah terkait dan pihak lain.