For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI

Also known as: Perda Kabupaten Klungkung 4/2024 · Perda Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2024Publication Date:8 Mei 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI
LocationPemerintah Kabupaten Klungkung
Effective Date08 Mei 2024
Publication Date08 Mei 2024
Place of EnactmentSemarapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang disebabkan oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Perubahan ini menyebabkan seluruh penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah diatur dalam satu Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha. Jasa konstruksi, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, kini menjadi subsektor dari sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan demikian, materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut.

(-)

(-)