on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pemotongan Hewan, Pengangkutan Dan Penjualan Daging Dalam Wilayah Kota Pontianak
Also known as: Perda Kota Pontianak 6/2008 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Pontianak ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) serta memelihara ketertiban, kebersihan, dan kesehatan masyarakat. Peraturan ini mengatur tentang pemotongan hewan, pengangkutan, dan penjualan daging di wilayah Kota Pontianak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.