Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) di Kabupaten Berau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan, mengarahkan, dan mengembangkan usaha pengumpulan sumbangan sebagai wujud kepedulian sosial, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan. PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan harus mendapat izin dari Bupati, yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas Sosial, kecuali untuk zakat, pengumpulan di tempat ibadah, keadaan darurat terbatas, gotong royong terbatas, dan pertemuan spontan. Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pengajuan izin PUB, termasuk persyaratan administrasi dan teknis seperti surat tanda daftar organisasi, domisili, NPWP, bukti setor PBB, nomor rekening, KTP direktur/ketua, surat pernyataan keabsahan dokumen, dan proposal. PUB dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti pertunjukan, bazar, lelang, penjualan kartu undangan, pengedaran daftar derma, penempatan kotak sumbangan, layanan pesan singkat donasi, pembulatan nilai pembelanjaan, layanan rekening bank, aplikasi digital, media sosial, dan lainnya. Izin PUB diberikan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali. Hasil PUB ditujukan untuk bidang kesejahteraan sosial, kebencanaan, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, dan kebudayaan, serta disalurkan melalui perorangan, keluarga, kelompok, atau lembaga. Kepala Dinas berwenang menolak, menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB dengan alasan tertentu. Pemegang izin PUB wajib melaksanakan PUB sesuai ketentuan dan memberikan laporan tertulis kepada Dinas.