For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 02 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

Also known as: Perda Kabupaten Berau 02/2024 · Perda Kabupaten Berau No. 02 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Berau Nomor 02 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2024Publication Date:29 Januari 2024
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date29 Januari 2024
Publication Date29 Januari 2024
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) di Kabupaten Berau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan, mengarahkan, dan mengembangkan usaha pengumpulan sumbangan sebagai wujud kepedulian sosial, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan. PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan harus mendapat izin dari Bupati, yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas Sosial, kecuali untuk zakat, pengumpulan di tempat ibadah, keadaan darurat terbatas, gotong royong terbatas, dan pertemuan spontan. Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pengajuan izin PUB, termasuk persyaratan administrasi dan teknis seperti surat tanda daftar organisasi, domisili, NPWP, bukti setor PBB, nomor rekening, KTP direktur/ketua, surat pernyataan keabsahan dokumen, dan proposal. PUB dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti pertunjukan, bazar, lelang, penjualan kartu undangan, pengedaran daftar derma, penempatan kotak sumbangan, layanan pesan singkat donasi, pembulatan nilai pembelanjaan, layanan rekening bank, aplikasi digital, media sosial, dan lainnya. Izin PUB diberikan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali. Hasil PUB ditujukan untuk bidang kesejahteraan sosial, kebencanaan, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, dan kebudayaan, serta disalurkan melalui perorangan, keluarga, kelompok, atau lembaga. Kepala Dinas berwenang menolak, menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB dengan alasan tertentu. Pemegang izin PUB wajib melaksanakan PUB sesuai ketentuan dan memberikan laporan tertulis kepada Dinas.

(-)

1. Penyelenggara yang memiliki izin maupun tidak memiliki izin PUB dapat diberikan sanksi. 2. Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin dapat berupa teguran tertulis, penangguhan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang tidak memiliki izin dapat berupa teguran tertulis dan/atau diumumkan secara terbuka dalam media massa. 4. Sanksi pidana bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin maupun tidak memiliki izin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.