For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Also known as: PERPRES 112/2022 · PERPRES No. 112 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 112 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 September 2022Publication Date:13 September 2022
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePercepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 September 2022
Publication Date13 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik adalah peraturan baru yang diterbitkan untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan dan mempercepat transisi energi di sektor ketenagalistrikan.

  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Peraturan ini merupakan produk hukum baru yang ditetapkan pada 13 September 2022 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 42).

  • Apakah menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan pencabutan atau penggantian secara tegas terhadap peraturan tertentu. Namun, sebagai Peraturan Presiden baru yang mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, ketentuan-ketentuannya berlaku dan akan mengesampingkan aturan pelaksanaan lain apabila terdapat pertentangan.

  • Apakah mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini merujuk dan mengacu pada sejumlah peraturan yang sudah ada (sebagai dasar hukum), antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 (dan Perubahan dengan PP No. 23/2014) tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional;
    • Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (beserta perubahan dengan Perpres No.14/2017).

    Namun Perpres ini tidak menyatakan secara eksplisit amandemen terhadap peraturan-peraturan tersebut. Sebagai aturan yang lebih tinggi pada tataran kebijakan sektoral, ketentuan Perpres akan menjadi acuan pelaksanaan dan dapat mengubah praktik pelaksanaan apabila terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan Perpres ini dan peraturan pelaksana yang lebih rendah.

  • Status Berlaku

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 42) yaitu ditetapkan pada 13 September 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Ketentuan pelaksanaan dan peraturan pelaksana yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perpres ini (Pasal 41).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran Energi Terbarukan dalam bauran energi nasional serta menurunkan emisi gas rumah kaca melalui percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber Energi Terbarukan (Menimbang huruf a dan konsiderans).

  • Kewajiban dan Hak
    • PT PLN (Persero) wajib menyusun RUPTL dengan memperhatikan target pengembangan Energi Terbarukan, keseimbangan supply-demand, dan keekonomian pembangkit; wajib mengutamakan pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Energi Terbarukan; mengoperasikan pembangkit Energi Terbarukan secara terus-menerus (must-run) sesuai karakteristik; menggunakan produk dalam negeri; dan mengembangkan pembangkit Energi Terbarukan (Pasal 2 ayat (1) dan (3)).
    • Menteri wajib menetapkan RUPTL setelah koordinasi dengan kementerian terkait dan memiliki kewenangan menetapkan harga, peta jalan pengakhiran PLTU, dan pedoman PJBL (Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 21).
    • Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan/blended finance untuk percepatan transisi energi; pemberian fasilitas insentif fiskal dan nonfiskal kepada Badan Usaha pengembang Energi Terbarukan (Pasal 3 ayat (9) dan Pasal 22–27).
    • PPL sebagai pihak berkontrak dengan PT PLN (Persero) berdasarkan hasil pemilihan/penunjukan langsung memiliki hak dan kewajiban sesuai PJBL (Pasal 21).
  • Prinsip-prinsip Utama
    • Perimbangan antara penyediaan (supply) dan permintaan (demand) listrik sebagai prinsip perencanaan dan pelaksanaan (Pasal 2, 3, 11).
    • Keekonomian pembangkit dan kesiapan sistem ketenagalistrikan menjadi pertimbangan utama (Pasal 2 ayat (1) dan (2)).
    • Prioritas penggunaan produk dalam negeri dan peningkatan nilai tambah ekonomi (Pasal 2 ayat (3) huruf c, Pasal 23 ayat (9)).
    • Transparansi, keberimbangan, dan persaingan dalam pemilihan langsung (Pasal 16).
    • Perlindungan fiskal dan teknik untuk mempercepat transisi (dukungan fiskal, derisking, insentif) (Pasal 3, Pasal 22, Pasal 27).
  • Mekanisme dan Prosedur
    • RUPTL: Disusun oleh PT PLN (Persero) dan ditetapkan oleh Menteri setelah koordinasi (Pasal 2).
    • Pengadaan/pembelian Tenaga Listrik: Dilaksanakan melalui penunjukan langsung atau pemilihan langsung, dengan kategori pembangkit yang berbeda untuk masing-masing mekanisme (Pasal 14). Mekanisme penunjukan langsung untuk PLTP dari pemegang IPB, penambahan kapasitas, dan beberapa kasus lainnya; pemilihan langsung untuk PLTS, PLTA, PLTB, PLTBm, PLTBg, dan lain-lain.
    • Jangka waktu proses: Penunjukan langsung diselesaikan paling lama 90 hari kalender sejak pemasukan dokumen hingga PJBL (Pasal 15); pemilihan langsung diselesaikan paling lama 180 hari kalender (Pasal 16).
    • Harga: Terdiri atas harga patokan tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri atau harga kesepakatan dengan persetujuan Menteri; besaran faktor lokasi (F) dan evaluasi harga tahunan diatur oleh Menteri (Pasal 5–6). Harga fasilitas jaringan maksimal 30% dari harga pembelian (Pasal 8). Harga fasilitas baterai/penyimpanan hingga 60% dari harga pembelian (Pasal 10).
    • Pembelian excess power: PLN dapat membeli kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan PJBL minimal 3 tahun (Pasal 11).
    • Pelaporan dan pembinaan: PLN wajib melaporkan pembelian kepada Menteri dalam 5 hari kerja setelah PJBL dan kemajuan pembangunan setiap 6 bulan sampai COD (Pasal 29).
    • Percepatan pengakhiran PLTU: Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran operasional PLTU, pelarangan pembangunan PLTU baru kecuali memenuhi kriteria tertentu (Pasal 3 ayat (4)).
    • Dukungan panas bumi: Pemerintah dapat memberikan penugasan survei, penambahan data, derisking, dan fasilitas pembiayaan (Pasal 27).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Penetapan Awal

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 42). Ketentuan peraturan pelaksana lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini (Pasal 41).

  • Ketentuan Peralihan untuk Kontrak yang Sudah Ada
    • PJBL dan PJBU yang telah ditandatangani sebelum Perpres ini mulai berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak tersebut (Pasal 30).
    • Badan Usaha yang telah memperoleh persetujuan harga atau penugasan yang belum menandatangani PJBL/PJBU tetap mengikuti ketentuan peraturan sebelumnya (Pasal 31).
    • Badan Usaha yang sudah memiliki IPB sebelum berlakunya Perpres namun belum mendapat persetujuan harga tunduk pada ketentuan Perpres ini (Pasal 32).
    • Proses renegosiasi harga pembelian PLTP yang sedang berjalan boleh berlanjut sampai dicapai kesepakatan; harus diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak Perpres ini mulai berlaku atau mengacu pada mekanisme renegosiasi kontrak (Pasal 33 ayat (1)–(4)).
    • Daftar penyedia terseleksi yang telah ditetapkan sebelum Perpres ini tetap berlaku (Pasal 38).
    • Badan Usaha yang sudah dalam tahapan pengadaan sampai memasukkan penawaran harga sebelum Perpres ini, pelaksanaan pembelian dan harga tetap mengikuti ketentuan peraturan sebelumnya (Pasal 36).
  • Batas Waktu Penyesuaian
    • Menteri/kepala lembaga atau pemerintah daerah wajib menetapkan ketentuan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal paling lama 1 (satu) tahun sejak Perpres ini mulai berlaku; jika perlu penyesuaian, wajib diselesaikan paling lama 1 tahun (Pasal 25 ayat (2)–(3)).
    • Proses penunjukan langsung untuk Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pengelola tenaga air/pengembang calon PLTA harus dilaksanakan paling lama 12 bulan sejak Perpres ini mulai berlaku (Pasal 34 ayat (2)).
    • Kesepakatan harga renegosiasi PLTP harus ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak berlakunya Perpres (Pasal 33 ayat (3)).
  • Grandfathering Clauses

    Perpres memuat sejumlah ketentuan yang bersifat grandfathering (mempertahankan status sebelumnya):

    • PJBL/PJBU yang sudah ditandatangani tetap berlaku sampai habis masa kontrak (Pasal 30).
    • Persetujuan harga atau penugasan yang sudah diberikan sebelum berlakunya Perpres tetap tunduk pada ketentuan sebelumnya sampai penandatanganan PJBL/PJBU (Pasal 31).
    • Daftar penyedia terseleksi dan proses pengadaan yang telah sampai pada tahap tertentu sebelum Perpres ini tetap berlaku sesuai ketentuan lama (Pasal 36, Pasal 38).

Sanksi

Tidak mengatur sanksi