For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri

Also known as: Perda Kota Kediri 34/2017 · Perda Kota Kediri No. 34 Tahun 2017 · Perda Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2017Publication Date:11 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date11 Desember 2017
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 55). 2. Keputusan Walikota Kediri Nomor : 188.45/16/419.16/2016 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri. Kebijakan ini mencakup: 1. Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah berdasarkan pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai. 2. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 3. Tunjangan kesejahteraan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 4. Dana operasional pimpinan DPRD yang diberikan setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional.

(-)

(-)