Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri.
Kebijakan ini mencakup:
1. Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah berdasarkan pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai.
2. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
3. Tunjangan kesejahteraan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
4. Dana operasional pimpinan DPRD yang diberikan setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional.