For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Perlindungan Asuransi Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah

Also known as: Instruksi Mendagri 2/2006 · Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2006 · Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2006Publication Date:16 Maret 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypeInstruksi Menteri Dalam Negeri
ThemePelaksanaan Perlindungan Asuransi Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date16 Maret 2006
Publication Date16 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 1997 tentang Perlindungan Asuransi Atas Barang Milik Pemerintah Daerah.

Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pelaksanaan perlindungan asuransi barang milik/dikuasai Pemerintah Daerah. Latar belakang dikeluarkannya instruksi ini adalah perkembangan keadaan dan tuntutan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berusaha dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, serta ketidaksesuaian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kebijakan ini menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk dapat mengasuransikan barang milik/dikuasai Pemerintah Daerah yang berisiko besar dan mengakibatkan kerugian daerah pada perusahaan asuransi sesuai peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pengasuransian barang tersebut harus dilengkapi dengan nama barang, data barang, nilai barang, besarnya premi asuransi tiap barang, dan data lain yang diperlukan.

(-)

(-)