For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya.

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 2/2021 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2021Publication Date:8 Maret 2021
KearsipanPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya.
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date08 Maret 2021
Publication Date08 Maret 2021
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penertiban penyalahgunaan alkohol, obat-obatan, dan zat adiktif lainnya melalui penegakan Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi terkait minuman beralkohol, oplosan, zat adiktif lainnya, serta pihak-pihak terkait seperti apotek, toko obat, penyelenggara kegiatan, dan PPNS. 2. **Larangan**: Larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, menyimpan, mempromosikan, dan mengonsumsi minuman beralkohol di daerah Kabupaten Banjar. Selain itu, dilarang menyalahgunakan alkohol/obat-obatan untuk menimbulkan efek mabuk, menghirup/menghisap zat adiktif lainnya, membuat/menjual/mengedarkan obat-obatan oplosan dan/atau minuman oplosan, menyediakan sarana/prasarana untuk kegiatan meminum minuman beralkohol/minuman oplosan, serta menghambat/menghalangi tindakan penyidikan oleh PPNS. 3. **Perizinan**: Setiap orang yang menjual atau mengedarkan alkohol harus memiliki izin yang penerbitannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. **Rehabilitasi**: Orang yang menyalahgunakan alkohol atau obat-obatan akan direhabilitasi berdasarkan putusan pengadilan atau permohonan rehabilitasi.

(-)

1. Setiap pemilik usaha yang melanggar larangan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin usaha, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap larangan Pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. 3. Pelanggaran terhadap larangan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, c, d dan ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000.