on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Also known as: PERPRES 121/2022 · PERPRES No. 121 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 121 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, dengan tujuan mempercepat pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua. Badan Pengarah Papua, sebagai lembaga nonstruktural di bawah Presiden, bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi terkait percepatan pembangunan di Papua. Badan ini juga memberikan arahan kebijakan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan perencanaan dan pelaksanaan Otonomi Khusus. Keanggotaan Badan Pengarah Papua terdiri dari Wakil Presiden sebagai Ketua, beberapa menteri, dan perwakilan dari setiap provinsi di Papua. Anggota dari perwakilan provinsi harus merupakan Orang Asli Papua (OAP) dan memenuhi syarat tertentu. Sekretariat dan kelompok kerja dibentuk untuk mendukung operasionalisasi tugas Badan Pengarah Papua.