For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi N.V. "Semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (S.S.P.V.)" dan N.V. "Semarang Veer"

Also known as: PP 35/1960 · PP No. 35 Tahun 1960 · PP Nomor 35 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1957Publication Date:30 September 1960
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeNasionalisasi N.V. "Semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (S.S.P.V.)" dan N.V. "Semarang Veer"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1957
Publication Date30 September 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melanjutkan proses nasionalisasi perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda, khususnya N.V. Semarangsche Stoomboot en Prauwen Veer (S.S.P.V.) dan N.V. Semarang Veer yang berlokasi di Semarang. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1959 yang telah menasionalisasi perusahaan maritim lainnya. Perusahaan-perusahaan ini akan digabungkan dengan N.V. Semarang Dock Works, yang telah dinasionalisasi sebelumnya, menjadi satu entitas baru bernama Perusahaan Angkutan Air dan Dok Negara "Semarang". Pelaksanaan penyatuan ini akan dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut melalui Badan Pusat Penyelenggaraan Perusahaan-perusahaan Maritim Negara (B.P. Maritim). Nasionalisasi ini mencakup seluruh cabang dan bagian dari perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)