For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 6/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2009Publication Date:16 Februari 2009
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date16 Februari 2009
Publication Date16 Februari 2009
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2000 Nomor 5 Seri D) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2009 ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa harus memenuhi persyaratan jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, luas wilayah yang dapat dijangkau, jaringan perhubungan antar dusun, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai.

Mekanisme pembentukan desa meliputi prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD dan Kepala Desa, usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Tim Kecamatan, penyiapan Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat, pembahasan oleh DPRD bersama Bupati, dan penetapan Peraturan Daerah oleh Bupati.

Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus melalui musyawarah pemerintah desa dan BPD dengan masyarakat, penetapan Keputusan Bersama Kepala Desa, dan penetapan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang nama dan batas wilayah desa, pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa oleh Bupati, serta pembagian wilayah desa menjadi beberapa dusun yang dipimpin oleh Kepala Dusun.

(-)

(-)