For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Purbalingga

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 15/2010 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 15 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2010Publication Date:13 Desember 2010
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Purbalingga
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date18 Desember 2010
Publication Date13 Desember 2010
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan lembaga lain di Kabupaten Purbalingga, yang meliputi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta merespon dinamika perkembangan masyarakat. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

SATPOL PP: Bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati. Fungsi meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, pengawasan, dan pelaksanaan urusan internal.

BPPKP: Bertugas melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang penyuluhan pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan. Fungsi meliputi penyusunan program penyuluhan, penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan penyuluhan, koordinasi, pengelolaan informasi, dan fasilitasi kelembagaan.

BPBD: Bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana, menetapkan standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, dan melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Fungsi meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing lembaga, termasuk pembentukan Balai Penyuluhan Kecamatan dan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan untuk mendukung tugas BPPKP.

1. SATPOL PP, Badan Penyuluhan Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan, serta Kantor Ketahanan Pangan yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat baru. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru. 3. Pelantikan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada bulan Maret 2011.

(-)