For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 65 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1966 tentang Mengangkat dan Memberikan Status Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pimpinan Lembaga Negara Tertinggi

Also known as: Keppres 65/1966 · Keppres No. 65 Tahun 1966 · Keppres Nomor 65 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:27 Maret 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengangkat dan Memberikan Status Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pimpinan Lembaga Negara Tertinggi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 Maret 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1966

Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1966 dikeluarkan untuk menindaklanjuti penjernihan dan perubahan susunan Kabinet Dwikora. Keputusan ini menetapkan pengangkatan dan penetapan status pimpinan beberapa lembaga negara tertinggi. Lembaga-lembaga politik seperti para wakil ketua M.P.H.S., wakil ketua D.P.R.-G.H., dan lainnya diberi kedudukan setingkat deputi menteri. Sementara itu, ketua lembaga-lembaga negara tertinggi seperti Ketua M.P.H.S. dan Ketua D.P.H.-G.R. diberi kedudukan setingkat menteri. Wakil Sekretaris Negara, Brig. Jenderal/Pol. Drs. Eugen Indan Santoso, juga diberi kedudukan setingkat menteri. Keputusan ini juga mencakup penunjukan pejabat dan lembaga seperti Front Nasional, Lembaga Pembina Jiwa Revolusi, dan lainnya dengan penetapan kedudukan setingkat menteri atau deputi menteri.

(-)

(-)