Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan ini merinci kedudukan Pengawas JPH sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan JPH, yang bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan yang relevan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun keagamaan dan kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas utama Pengawas JPH adalah melaksanakan pengawasan JPH, yang dirinci berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari pengumpulan data hingga perancangan roadmap pengawasan dan regulasi. Peraturan ini juga mengatur kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH, yang meliputi perhitungan, pengusulan, rekomendasi, penetapan persetujuan, dan pelaporan kebutuhan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan dan prosedur yang spesifik untuk masing-masing jalur. Selain itu, diatur pula mengenai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, pengelolaan kinerja, penetapan angka kredit, kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan, pengangkatan kembali, kewajiban menjadi anggota organisasi profesi, serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas JPH.