Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kondisi terkini, termasuk perkembangan teknologi digital dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor, seperti penggunaan layanan digital bukti lulus uji elektronik (Blue) sebagai pengganti buku uji. Perubahan ini juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya modal. Rincian tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.