For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 2/2021 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2021Publication Date:31 Mei 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date31 Mei 2021
Publication Date31 Mei 2021
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kondisi terkini, termasuk perkembangan teknologi digital dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor, seperti penggunaan layanan digital bukti lulus uji elektronik (Blue) sebagai pengganti buku uji. Perubahan ini juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya modal. Rincian tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)