For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.

Also known as: Perda Kota Bogor 8/2021 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2021 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2021Publication Date:25 Oktober 2021
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date25 Oktober 2021
Publication Date25 Oktober 2021
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mempertahankan persentase kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota Bogor sebesar 0,48% pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., seiring dengan ekspansi usaha dan penguatan struktur permodalan perusahaan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal 3 mengatur tentang besaran penyertaan modal yang telah disetor dan penambahan penyertaan modal yang akan disetorkan. Penyertaan modal yang telah disetor adalah sebesar Rp11.684.452.323,00 atau setara dengan 0,48% dari keseluruhan modal yang disetor oleh pemegang saham. Penambahan penyertaan modal paling banyak sebesar Rp7.030.537.600,00 akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022. Jika terdapat perbedaan harga saham, besaran penyetoran modal akan disesuaikan dengan harga saham yang berlaku, dengan batas maksimal Rp7.030.537.600,00. Pemenuhan penambahan penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia berdasarkan ketersediaan pasar dan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 4 menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)