Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah/Kotamadya Daerah Tingkat II, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tugas pokok Sekretariat Wilayah/Daerah adalah membantu Walikotamadya Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertugas melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam menyelenggarakan sidang-sidang, urusan rumah tangga, dan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Susunan organisasi Sekretariat Wilayah/Daerah terdiri dari Asisten (Tata Pemerintahan, Administrasi Pembangunan, Administrasi), Bagian, dan Sub Bagian. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari Sub Bagian Umum, Sub Bagian Rapat dan Risalah, dan Sub Bagian Keuangan.