Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel, mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, serta mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan modal dasar perusahaan. Tujuan pendirian Perseroda adalah untuk mendukung peningkatan laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, memenuhi kebutuhan rakyat, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perseroda meliputi berbagai sektor seperti jasa konstruksi, perdagangan umum, perindustrian, transportasi, pertambangan, perminyakan dan migas, kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, perbankan, properti, perhotelan, farmasi, serta penyeberangan, jalan, dan jembatan. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), yang merupakan seluruh hak dan kekayaan yang tercatat dalam neraca keuangan hasil audit akuntan publik pada saat pendirian Perseroda. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perseroda dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja.