For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 22 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 22/2007 · Perda Kabupaten Kerinci No. 22 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2007Publication Date:17 Desember 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date19 Desember 2007
Publication Date17 Desember 2007
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemberian Biaya Pemungutan Atas Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten kerinci Tahun 2004 Nomor 7 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian biaya pemungutan atas pemungutan pajak daerah di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk intensifikasi pemungutan pajak daerah dengan memberikan biaya pemungutan kepada pejabat/petugas dan pembina pendapatan daerah yang melakukan pemungutan pajak. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberian biaya pemungutan kepada Pejabat/Petugas dan Pembina Pendapatan Daerah yang melakukan pemungutan Pajak. Jenis pajak yang diberikan biaya pemungutan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Biaya pemungutan Pajak adalah sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Pajak. Pengelolaan biaya pemungutan Pajak dikoordinir oleh satuan kerja perangkat daerah yang mengelola Pajak. Alokasi biaya pemungutan Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat/Petugas dan Pembina Pendapatan Daerah yang berhak menerima biaya pemungutan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)