For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 12/2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentAmpana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di daerah. Latar belakangnya adalah peningkatan volume sampah akibat pertumbuhan penduduk dan kurang optimalnya sistem pengelolaan sampah yang ada.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasikan berbagai pihak terkait. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola kawasan dalam pengelolaan sampah. Masyarakat wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan. Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan, serta memproduksi produk dan kemasan ramah lingkungan. Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan lokasi TPS.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan pengelolaan sampah, pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah, lembaga pengelola sampah, insentif dan disinsentif, pembiayaan dan kompensasi, perizinan, peran masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem tanggap darurat, penyelesaian sengketa, dan larangan terkait pengelolaan sampah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Pengelolaan Sampah yang ada dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 32 (melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah tanpa izin) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 49 (larangan terkait pengelolaan sampah) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.