on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 12/2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di daerah. Latar belakangnya adalah peningkatan volume sampah akibat pertumbuhan penduduk dan kurang optimalnya sistem pengelolaan sampah yang ada.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasikan berbagai pihak terkait. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola kawasan dalam pengelolaan sampah. Masyarakat wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan. Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan, serta memproduksi produk dan kemasan ramah lingkungan. Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan lokasi TPS.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan pengelolaan sampah, pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah, lembaga pengelola sampah, insentif dan disinsentif, pembiayaan dan kompensasi, perizinan, peran masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem tanggap darurat, penyelesaian sengketa, dan larangan terkait pengelolaan sampah.