Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2006 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut terutama terkait dengan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi diatur untuk berbagai jenis pemakaian, termasuk penggunaan tanah, gedung/bangunan, kendaraan/alat-alat berat, lapangan bola kaki, dan sarana panggung media luar ruangan. Tarif bervariasi berdasarkan jenis aset yang digunakan, jangka waktu pemakaian, dan tujuan pemakaian. Contohnya, retribusi tanah untuk pemasangan sarana/media luar ruang ditetapkan sebesar Rp. 60.000,-/bulan, sementara retribusi tanah untuk usaha dan tempat tinggal dihitung berdasarkan persentase dari harga dan luas tanah. Tarif untuk pemakaian gedung, kendaraan berat, dan fasilitas lainnya juga diatur secara spesifik. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi terkini, meningkatkan pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.